Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan regulasi yang kuat dan
komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan Kesehatan. Pembenahan
regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur
Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling
bertentangan. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi dari berbagai
Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus.

0 Komentar