![]() |
|
Peraturan Pemerintah PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Purnawirawan POLRI. Pemerintah telah menetapkan
gaji pokok atau Pesiunan Pokok Purnawirawan POLRI dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim
Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI).
0 Komentar