![]() |
PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan |
PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Purnawirawan TNI atau Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun
Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung
mulai tanggal 1 Januari 20l9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan,
Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau
disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru.
0 Komentar