Peraturan Pemerintah PP Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, ditetapkan dengan
pertimbangan bahwa dengan adanya perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
0 Komentar