Peraturan
Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok POLRI diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menaikkan gaji pokok Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia; b) bahwa besaran gaji pokok Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001
tentang Peraturan Gaji Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia perlu diubah; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Belas Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI (Kepolisian
Negara Republik Indonesia).
0 Komentar