Peraturan
Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok PNS diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil; b) bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
0 Komentar