Permendikbudristek
Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pendidikan Profesi Psikologi
diterbitkan dengan: a) bahwa untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam
memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi
dan lulus uji kompetensi; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan
Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi,
dan rekognisi pembelajaran lampau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pendidikan Profesi
Psikologi.

0 Komentar