Peraturan
BKN Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS diterbitkan dengan
pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian khususnya
terkait dengan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas
prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya; b) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
0 Komentar