Kepmendikbudristek
Nomor 195/M/2023 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar
Pelayanan Minimal) Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan.

0 Komentar